Berapa Gaji Pensiunan Pns. UPDATE Berita Penerimaan PPPK dan CPNS 2021. Setiap bulan pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS per golongan untuk orang tua PNS yang tewas. Selain mendapatkan uang pensiun PNS. Gaji pokok pensiun PNS.
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357220-Rp 690660.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan JandaDudanya. Besaran gaji pensiun PNS ini diatur. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini. Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan.