Berapa Gaji Presiden Indonesia. Jika mengacu pada UU. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32500000 per bulan berapa gaji presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Gaji Presiden Jokowi adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan. Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tambah dia di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 2 di UU itu menyatakan gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Gaji pokok presiden Joko Widodo saat ini adalah Rp 30240000 per bulan sedangkan tunjangannya adalah Rp 32500000 per bulan. 75 Tahun 2000 gaji tertingginya adalah sebesar Rp5040000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan seorang ketua. Di dalamnya disebutkan jika gaji seorang pejabat negara DPR dll adalah sekitar Rp5040000-. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30240000 atau sebesar 6 x Rp 5040000 per bulan.