Besaran Gaji 13 Tahun 2020. Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 kemarin. Besaran Gaji ke-13 Khusus Lembaga Non-Struktural.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS tahun 2020 sebesar Rp 285 triliun. Padahal sesusai tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2020.
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 tahun 2020 untuk ASN TNI dan Polri serta para pensiunan sudah dipastikan akan dicairkan. Perlu diketahui Kementerian Keuangan Kemenkeu memastikan bahwa pemberian gaji 13 2020 pegawai negeri sipil PNS Pensiunan dan TNI Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020. Gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS prajurit TNI anggota.