Gaji Ke 13 Untuk Pensiunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor106PMK052020 pihak PT Taspen Persero Kantor Cabang Pangkalpinang mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin 1082020. Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021 gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil PNS dan pensiunan. KONTANCOID -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara ASN termasuk para pensiunan pada Agustus 2020. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor106PMK052020 pihak PT Taspen Persero Kantor Cabang Pangkalpinang mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin 1082020.
Ini adalah kali pertama pemerintah memberikan THR untuk.
Padahal Kemenkeu sudah memastikan gaji ke-13 PNS ASN hingga pensiunan akan cair pada Kamis 3 Juni 2021. TRIBUNPONTIANAKCOID - Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11 2 triliun. Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021 gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni. Sekitar dua pekan sebelum PP itu terbit Menteri Keuangan Sri.