Gaji Masa Percobaan 3 Bulan. Selama masa percobaan kerja karyawan akan memberikan performa terbaiknya agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap atau. Pasal 60 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa masa percobaan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu PKWTT dapat dilakukan paling lama tiga bulan.
Ini berarti setelah masa 3 bulan tersebut selesai perusahaan harus menentukan apakah karyawan layak untuk direkrut atau justru diberhentikan. Ini Cara Menghitung Gaji dan Kebijakan bagi Karyawan Probation. Masa percobaan karyawan hanya diberlakukan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT.
Jika perusahaan memperpanjang percobaan masa kerja 3 bulan yang sudah berakhir maka perpanjangan tersebut dihitung sebagai awal menjadi karyawan tetap.
Ketentuan tentang masa percobaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. Menurut saya wajar saja tergantung kemampuan yang emang kamu miliki apakah sesuai yang dibutuhkan perusahaan atau tidak biasanya setelah masa percobaan 3 bulan dengan gaji biasanya di bawah UMRapabila terbukti kamu bisa memberi kontribusi untuk perusahaan dengan kinerjamu saya rasa wajar meminta gaji sesuai UMR. Lain halnya dengan PKWT UU bahkan tidak memperbolehkan adanya masa percobaan dan diatur lebih jelas dalam KEPMEN NoKEP100MENVI2004. Ini berarti setelah masa 3 bulan tersebut selesai perusahaan harus menentukan apakah karyawan layak untuk direkrut atau justru diberhentikan.