Gaji Ombudsman. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 4 Tahun 2021Di PP itu Jokowi menaikkan tunjangan gaji anggota dan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Selain gaji penghasilan dan uang kehormatan jajaran ombudsman juga mendapat tunjangan perumahan tunjangan transportasi dan asuransi kesehatan jiwa.
Jadi gaji Kepala Perwakilan Ombudsman ini dibayarkan tiap bulan. Peraturan Presiden PERPRES TENTANG Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil demikian bunyi Pasal 8 PP 42021.
15 LN2014NO34 LL SETKAB.
JAKARTA DDTCNews - Presiden Joko Widodo meningkatkan gaji yang berhak diterima oleh Ketua Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman terhitung sejak Januari 2021. Sebelumnya gaji pada posisi tersebut sebesar Rp17000000. Perpres Nomor 15 Tahun 2014pdf. Wakil Ketua Rp 27694000 3.