Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah. HARIANHALUANCOM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil PNS. Jumat 02 Oktober 2020 - 1108 WIB.
Ketentuan ini diatur di Pasal 38 PP No. JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menandatangani aturan yang memastikan Pegawai Pemerintah. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam PP No75 Tahun 2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu untuk Presiden ialah 6 x enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. HARIANHALUANCOM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil PNS. Tirtoid - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang. Presiden Jokowi menyetarakan gaji PPPK dengan PNS melalui Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.