Gaji Pns Tahun 2020. Tahun 2020 dibuka dengan kebijakan baru yang diterapkan Presiden Jokowi mulai dari Gaji PNS tarif listrik hingga iuran BPJS. Dan dalam tabel daftar gaji pokok PNS terbaru yaitu sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2015 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling bawah yaitu Ia menerima gaji pokok sebesar Rp 1486500.
Presiden Joko Widodo menetapkan PP 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI Anggota POLRI Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan di tengah Pandemi COVID-19. IDR 1776600 masa kerja 3 tahun IDR 2557500 masa kerja 27 tahun PNS Golongan ID. Tahun 2020 dan seterusnya ini untuk PNS dengan golongan IIa memiliki gaji pokok minimal sebesar Rp 1926000.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Presiden Joko Widodo menetapkan PP 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI Anggota POLRI Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan di tengah Pandemi COVID-19. Presiden Jokowi Dodo mengeluarkan keputusan terbaru pada tahun 2019 mengenai penyesuaian gaji PNS senilai 5. Pemerintah berencana menyusun ulang gaji Pegawai Negeri Sipil PNS atau Aparatur Sipil Negara ASN. Keputusan tersebut dibuat secara rutin dan berlaku mulai awal tahun berikutnya.