Gaji Wantimpres. Rp 6000000 Tunjangan Kehormatan. Dalam PP No75 Tahun 2000 pada pasal 1 dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI yaitu untuk Presiden ialah 6 x enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut. Jumlah total gaji dan tunjangan yang diterimanya per bulan mencapai Rp175 juta per bulan. Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Selain gaji Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan. Jumlah Gaji dan Tunjangan Sembilan Wantimpres Jokowi-Maruf. Presiden Jokowi Lantik Wantimpres Baru Wiranto jadi Ketua Intip Besaran Gaji dan Tugas Mereka. Rp 3300000 Tunjangan Kesehatan.